Tindakan korupsi bukan hanya
terjadi dalam kasus perekonomian politik saja, tetapi dalam kasus bidang
pendidikan juga sangat merajarela. Seperti kasus ‘penyuapan’ yang sering
terjadi, ketika penerimaan siswa baru, bahkan pada penerimaan PTN.
Pertama, dalam penerimaan siswa
baru. Memasuki sekolah negeri merupakan hak seluruh warga negara muda, selai
mendapat subsidi dari pemerintah, kualitas sekolah juga cukup terjaga. Akhirnya
banyak minat yang tinggi dari warga yang akan mengambil tindakan ‘penyuapan’
disekolah. Seharusnya dalam setiap sekolah negeri, harus memiliki sistem
pengawasan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Tetapi apa gunanya jika
diterapkannya sistem pengawasan tersebut tetap menimbulkan tindakan korupsi
berupa ‘penyuapan’. Karena pihak yang berwenang didalam sekolah justru yang
mempersilahkan masuk tindakan ‘penyuapan’ tersebut. Tindakan tersebut bukan
hanya terjadi pada penerimaan siswa baru disekolah negeri saja, tetapi juga
sering terjadi pada penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Kedua, dalam kasus ‘penyuapan’
yang terjadi dalam penerimaan siswa baru disekolah negeri ataupun penerimaan
mahasiswa baru di PTN itu tidak main-main dalam menyebutkan nominal yang harus
dikeluarkan. Bahkan dalam nominal tersebut tidak hanya masuk ke dalam sekolah
negeri atau perguruan tinggi negeri itu sendiri, tetapi juga ada yang masuk
kedalam kebutuhan pribadi milik pihak-pihak yang berwenang didalam pendidikan
tersebut.
Lalu bagaimana cara
meminimalisirkan tindakan korupsi dalam pendidikan tersebut? Karena tindakan
‘penyuapan’ tersebut sama halnya yang menyebabkan adanya pendidikan mahal yang
terjadi di Indonesia. Jadi, kesalahan ini dari pemerintah sendiri yang kurang
mengawasi jalannya pendidikan di Indonesia? Atau kesalahan dari pihak yang
berwenang didalam pendidikan di Indonesia?
Bagaimana menurut anda tentang
tindakan korupsi didalam pendidikan di Indonesia? Siapa yang menyebabkan
kesalahan tersebut?
NADYA SAFIRA
15321079
B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar